Polisi Tidur
Yang dimaksut polisi tidur bukanlah pak polisi yang kerjaanya hanya tidur, polisi tidur yang dimaksut ialah suatu gundukan yang sengaja dibuat melintang di tengah jalan yang dibuat dengan tujuan untuk membatasi kecepatan kendaran yang melintas pada jalan tersebut. Polisi tidur banyak di jumpai pada jalan-jalan lingkungan atau perumahan, bahkan juga sering di jumpai di jalan-jalan di kota, saking banyaknya polisi tidur di jalanan bentuk dan ukurannya pun berfariasi, ada yang gemuk dan ada yang kurus , tak jauh beda dengan bapak-bapak polisi...he.he.he
Adapun penggunaan polisi tidur di jalan memilik dampak positif dan negatif bagi pengguna jalan, dampak positifnya adalah kendaraan yang melewati jalan yang terdapat polisi tidur akan berjalan lambat / berhati-hati. Sedangkan dampak negatifnya ialah perjalanan terganggu dan macet pada jalan yang mobilitasnya tinggi, terjadi kecelakaan dikarenakan ukuran polisi tidur yang tidak sesuai semestinya (terlalu besar), jalan menjadi rusak, kendaran cepat rusak, pada intinya sangat mengganggu pengguna jalan.
Pada dasarnya pembuatan polisi tidur telah diatur dalam Kepmenhub No. KM3 tahun 1994, pollisi tidur hanya boleh di bangun di tiga tempat yaitu di jalan lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas III C dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan kontruksi. Namun dalam kenyataannya dalam pembuatan polisi tidur di jalanan, tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, banyak yang di buat asal yang tidak menghiraukan keselamatan bagi pengendara..
Atas dasar tersebutlah sebaiknya dalam membuat polisi tidur harus difikirkan terlebih dahulu difikirkan secara matang terlebih dahulu karena keselamatan pengendara juga penting.
Komentar
Posting Komentar